Indonesia masih mengalami keterlambatan dalam proses realisasi pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium (TMP) / Millenium Development Goals
(MDG’s). Terlihat pada masih tingginya angka kematian ibu melahirkan,
masih rendahnya kualitas sanitasi & air bersih, laju penularan
HIV/AIDS yang kian sulit dikendalikan, serta meningkatnya beban utang
luar negeri yang kian menumpuk. Permasalahan tersebut jelas memberikan
pengaruh pada kualitas hidup manusia Indonesia yang termanifestasi pada
posisi peringkat Indonesia yang kian menurun pada Human Development Growth Index.
Pada tahun 2006 Indonesia menyentuh peringkat 107 dunia, 2008 di 109,
hingga tahun 2009 sampai dengan 2010 masih di posisi 111. Posisi
Indonesia ternyata selisih 9 peringkat dengan Palestina yang berada di
posisi 101. Sulit dipungkiri, dan sungguh ironis
(Progres Report in Asia & The Pacific yang diterbitkan UNESCAP)
Khusus masalah pembiayaan kesehatan per kapita. Indonesia juga dikenal
paling rendah di negara-negara ASEAN. Pada tahun 2000, pembiayaan
kesehatan di Indonesia sebesar Rp. 171.511, sementara Malaysia mencapai $
374. Dari segi capital expenditure (modal yang dikeluarkan
untuk penyediaan jasa kesehatan) untuk sektor kesehatan, pemerintah
hanya mampu mencapai 2,2 persen dari GNP sementara Malaysia sebesar 3,8
persen dari GNP. Kondisi ini masih jauh dibanding Amerika Serikat yang
mampu mencapai 15,2 persen dari GNP pada 2003 (Adisasmito, 2008:78).
Untuk mencapai Millenium Development Goals (MDG’s) tahun 2015, perlu
upaya kerja keras dalam pembangunan kesehatan, termasuk penyediaan SDM
kesehatan.
Ketidakseimbangan kualifikasi, jumlah dan distribusi SDM kesehatan
menyebabkan rendahnya jumlah SDM kesehatan berkualitas terutama di
daerah terpencil. Hal itu disebabkan karena SDM kesehatan berkualitas
enggan ditempatkan di daerah terpencil dan sangat terpencil. Karena itu,
pemerintah memberikan perhatian serius pada pengembangan dan
pemberdayaan tenaga kesehatan melalui Inpres No: 1 Tahun 2010, yang
mengamanatkan Kemenkes berkewajiban menyebarkan lebih banyak staf medis
di daerah terpencil. Selain itu, dengan Inpres No: 3 tahun 2010,
Kemenkes harus mengembangkan pemetaan kebutuhan tenaga kesehatan
sedangkan Kementerian PAN menjamin 30% total formasi tenaga kesehatan
untuk ditempatkan di daerah terpencil dan sangat terpencil.
Dalam konteks sederhana ini, terlihat peran hukum dibidang kesehatan
sangat penting dalam pembangunan kesehatan di Indonesia khususnya di
daerah terpencil dan sangat terpencil.
Relevansi hukum dalam bidang kesehatan memiliki fungsi yang sangat
strategis. Oleh karena itu perumusan peraturan perundang-undangan dalam
bidang kesehatan yang baik dan responsif, yang memenuhi rasa keadilan
dan memenuhi harapan masyarakat, telah menjadi bagian integral dalam
Rencana Strategis Kementerian Kesehatan (RENSTRA) Tahun 2010 – 2014.
Berbicara tentang Peraturan perundang-undangan sangatlah luas karena
pengertian peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang No 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mencakup UUD
1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah/Perpu, Peraturan Presiden dan
Peraturan Daerah (Pasal 7 ayat 1) serta berbagai jenis peraturan
perundang-undangan lainnya sepanjang diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi (Pasal 7 ayat 4). Khusus Peraturan
perundang-undangan dalam bidang kesehatan kita ketahui ada UU No 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,
UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dll. Begitupun dalam
bentuk Peraturan Pemerintah juga sangat banyak diantaranya PP No 32
Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, PP No.51 Tahun 2009 tentang Tenaga
Kefarmasian, dll
Mengingat waktu yang diberikan sangat singkat maka pada kesempatan ini
secara sekilas pandang akan lebih difokuskan hanya pada UU Kesehatan
yang baru yakni UU No 36 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 144, TLN No.5063
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah undang-undang yang relatif cukup lengkap
Undang-Undang Kesehatan merupakan landasan utama dan merupakan payung
hukum bagi setiap penyelenggara pelayanan kesehatan. Oleh karena itu ada
baiknya setiap orang yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan
mengetahui dan memahami apa saja yang diatur didalam undang-undang
tersebut.
Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, memiliki landasan
hukum yang telah disesuaikan dengan UUD 1945 hasil amandemen, seperti
dalam konsideran mengingat; sebagaimana dicantumkannya Pasal 20, Pasal
28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Selain
itu, undang-undang ini juga memiliki jumlah pasal yang sangat banyak
yaitu terdiri dari 205 pasal dan 22 bab, serta penjelasannya. Jika
dibandingan dengan UU Kesehatan yang lama yaitu UU No 23 Tahun 1992,
hanya terdiri dari 12 Bab dan 90 Pasal.
Undang-Undang kesehatan yang lama dari sisi substansi juga diaggap
terlalu sentralistik, disamping itu sudah tidak sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, dan dinamika masyarakat serta dunia
kesehatan kontemporer.
Meskipun disadari, UU Kesehatan yang baru 2009 dalam pembahasannya di
DPR RI, melahirkan beragam polimik di masyarakat, karena banyak pasal
krusial yang sangat sensitif, namun oleh beberapa kalangan diakui pula
telah melahirkan terobosan baru dalam pembangunan kesehatan di
Indonesia. Pembahasannya dilakukan melalui pendekatan yang
multidisipliner, dengan kerangka pemikiran yang lebih mendalam baik dari
sisi substansi maupun dari sisi cakupan pengaturannya yang lebih
merespon tuntutan pelayanan kesehatan untuk menjawab perkembangan dunia
kesehatan di masa depan, seperti mengutamakan prinsip jaminan pemenuhan
hak asasi manusia di bidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat,
pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, implementasi hak dan kewajiban
berbagai pihak serta meningkatkan peran organisasi profesi.
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan membawa Paradigma Baru
Jika kita melihat 5 dasar pertimbangan perlunya dibentuk undang-undang kesehatan yang baru yaitu pertama; kesehatan adalah hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan, kedua; prinsip kegiatan kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Ketiga; kesehatan adalah investasi. Keempat; pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, dan yang Kelima adalah
bahwa Undang-Undang Kesehatan No 23 tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan diatas maka salah satu poin penting yang
diatur dalam UU kesehatan yang baru adalah adanya pengakuan yang lebih
tegas tentang pentingnya melihat kesehatan sebagai bagian dari HAM yang
harus dipenuhi oleh pemerintah (Pasal 4-8). Pemenuhan hak masyarakat
atas kesehatan tercermin dalam alokasi anggaran Negara (APBN/APBD) Dalam
UU Kesehatan 2009 diatur secara konkrit, yaitu pemenuhan alokasi
anggaran kesehatan untuk pusat (APBN) sebesar 5% (Pasal 171 ayat 1) dan
untuk daerah (APBD Provinsi/Kabupaten/Kota) menyiapkan 10% dari total
anggaran setiap tahunnya diluar gaji pegawai (Pasal 171 ayat 2). Besaran
anggaran kesehatan tersebut diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan
publik (terutama bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak
terlantar) yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 171 ayat 3). Bahkan lebih
jauh lagi, ruang lingkup pelayanan kesehatan harus mencakup setiap upaya
kesehatan yang menjadi komitmen komunitas global, regional, nasional
maupun lokal.
Hal ini sebetulnya sudah memenuhi harapan organisasi kesehatan dunia
(WHO) yang menyebutkan, jumlah alokasi anggaran di sektor kesehatan
yaitu minimal sekitar lima persen dari anggaran suatu negara.
Mudah-mudahan dengan semakin membaiknya perekonomian Indonesia, anggaran
kesehatan di Indonesia bisa sama dengan di Amerika Serikat yang sudah
diatas 10 persen.
Dari sisi pelayanan kesehatan, Profesi tenaga kesehatan memang banyak
berkaitan dengan problema etik yang dapat berpotensi menimbulkan
sengketa medik. UU Kesehatan 2009 lebih memberikan perlindungan dan
kepastian hukum baik pada pemberi layanan selaku tenaga kesehatan (Pasal
21-29) maupun penerima layanan kesehatan (Pasal 56-58).
Pada satu sisi, setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap
seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang
menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan
kesehatan yang diterimanya. Namun disisi lain Bilamana dalam hal tenaga
kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, maka
kelalaian tersebut menurut UU harus diselesaikan terlebih dahulu melalui
mediasi (Pasal 29). Untuk itu tenaga kesehatan sebaiknya juga mulai
memahami tentang sistem Alternative Dispute Resolution (ADR).
Efektifitas sistem ini cukup dapat diandalkan mengingat 90 % kasus
malpraktik yang dimediasi oleh Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan
Indonesia (YPKKI) dapat diselesaikan dengan baik.
UU ini juga menjamin keterjangkaun pembiayaan kesehatan bagi semua
pasien. Pasal 23 ayat 4 menentukan bahwa Penyelenggara pelayanan
kesehatan selama memberikan pelayanan kesehatan dilarang mengutamakan
kepentingan yang bernilai materi.
Pasal 32 UU Kesehatan 2009 secara tegas melarang seluruh fasilitas
pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta untuk menolak
pasien dan atau meminta uang muka apalagi dalam kondisi Bencana (Pasal
85). Selama ini memang kerap terjadi adanya layanan kesehatan yang
menolak untuk mengobati karena pasien tidak mampu menyediakan sejumlah
uang. Aturan semacam ini dibuat untuk mencegah cara-cara tidak manusiawi
dalam memperlakukan pasien.
Selain itu, bila kita melihat dari sisi perkembangan teknologi
kesehatan yang berjalan seiring dengan perkembangan teknologi informasi
dan munculnya fenomena globalisasi telah menyebabkan banyaknya perubahan
yang sifat dan eksistensinya sangat berbeda jauh dari Undang-Undang
Kesehatan yang lama. Pesatnya kemajuan teknologi kesehatan dan teknologi
informasi dalam era global ini ternyata belum terakomodatif secara baik
oleh Undang-Undang kesehatan yang lama seperti pengaturan mengenai
teknologi kesehatan dan produk teknologi kesehatan (Pasal 42-45),
transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat
kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca
untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan (Pasal 64-70).
Hal-hal tersebut mengharuskan pemerintah mengkaji ulang konsep
pembangunan kesehatan dan menuangkannya dalam Undang-Undang Kesehatan
yang baru.
Undang-Undang Kesehatan yang lama lebih menitikberatkan pada pengobatan
(kuratif), menyebabkan pola pikir yang berkembang di masyarakat adalah
bagaimana cara mengobati bila terkena penyakit. Hal itu tentu akan
membutuhkan dana yang lebih besar bila dibandingkan dengan upaya
pencegahan. Konsekuensinya, masyarakat akan selalu memandang persoalan
pembiayaan kesehatan sebagai sesuatu yang bersifat konsumtif/pemborosan.
Selain itu, sudut pandang para pengambil kebijakan juga masih belum
menganggap kesehatan sebagai suatu kebutuhan utama dan investasi
berharga di dalam pembangunan. Untuk itu, dalam pandangan UU kesehatan
yang baru, persoalan kesehatan telah dijadikan sebagai suatu faktor
utama dan investasi berharga yang pelaksanaannya didasarkan pada sebuah
paradigma baru yang biasa dikenal dengan paradigma sehat, yakni
paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa
mengabaikan kuratif dan rehabilitatif. Dalam rangka implementasi
paradigma sehat tersebut, dibutuhkan sebuah undang-undang yang
berwawasan sehat, bukan undang-undang yang berwawasan sakit, mengingat
upaya pencegahan adalah jauh lebih murah dan lebih baik, olehnya itu
sangat tepat jika pemerintah lebih menekankan kepada segi preventif
karena 80 persen masalah kesehatan sebenarnya bisa diatasi melalui
pencegahan.
UU Kesehatan yang baru juga telah merubah wajah baru sistem kesehatan
di tanah air, dari yang tadinya sangat sentralistik menuju
desentralisasi. Porsi peran pemerintah daerah terasa lebih seimbang
dengan pemerintah pusat, seperti dalam hal tanggung jawab atas
penyelenggaraan upaya kesehatan, yang dilaksanakan secara aman, bermutu,
serta merata dan nondiskriminatif. Begitupun juga dari segi pengawasan
terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan meningkatan tenaga
kesehatan yang bermutu melalui pendidikan dan pelatihan dan
mendayagunakannya sesuai dengan kebutuhan daerah. Disamping itu
pemerintah dan pemerintah daerah juga bersama-sama menjamin dan
menyediakan fasilitas untuk kelangsungan upaya peningkatan kesehatan dan
pencegahan penyakit. Ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan
pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan,
bukan hanya dalam kondisi aman tetapi juga pada saat bencana, tanggap
darurat dan pascabencana.
Pemerintah daerah juga diberi hak untuk menentukan jumlah dan jenis
fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi di
daerahnya.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan tenaga,
fasilitas pelayanan, alat dan obat kesehatan gigi dan mulut dalam rangka
memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang aman, bermutu, dan
terjangkau oleh masyarakat. Termasuk penanggulangan gangguan penglihatan
dan gangguan pendengaran.
Pemerintah daerah juga wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di
wilayahnya seperti pada fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses
belajar mengajar; tempat anak bermain;. tempat ibadah; angkutan umum;
tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas identifikasi
mayat yang tidak dikenali, tersedianya pelayanan bedah mayat forensik di
wilayahnya serta menangung biaya pemeriksaan kesehatan terhadap korban
tindak pidana dan/atau pemeriksaan mayat untuk kepentingan hukum,
Menjamin terselenggaranya perlindungan bayi dan anak dan menyediakan
pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan mereka, kemudian wajib
menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak
yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu
bersosialisasi secara sehat, melakukan upaya pemeliharaan kesehatan
remaja termasuk untuk reproduksi remaja agar terbebas dari berbagai
gangguan kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan
reproduksi secara sehat. Wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan memfasilitasi kelompok lanjut usia dan penyandang cacat
untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan
ekonomis. Bertanggung jawab atas pemenuhan kecukupan gizi masyarakat.
Menjamin upaya kesehatan jiwa secara preventif, promotif, kuratif, dan
rehabilitatif, termasuk menjamin upaya kesehatan jiwa di tempat kerja,
Memberikan layanan edukasi dan informasi tentang kesehatan jiwa,
termasuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan jiwa.
Wajib melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan
kesehatan bagi penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang,
mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu
ketertiban dan/atau keamanan umum, termasuk pembiayaan pengobatan dan
perawatan penderita gangguan jiwa untuk masyarakat miskin,
Selain itu, bertanggung jawab juga dalam melakukan upaya pencegahan,
pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang
ditimbulkannya dengan berbasis wilayah melalui koordinasi lintas sektor.
Secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit
yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat,
serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan, Melakukan
surveilans terhadap penyakit menular, Menetapkan jenis penyakit yang
memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina. Melakukan
upaya penanggulangan keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa.
Demikian juga melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan
penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkannya dan
bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi
yang benar tentang faktor risiko penyakit tidak menular yang mencakup
seluruh fase kehidupan.
Menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko
buruk bagi kesehatan. Menyelenggarakan pengelolaan kesehatan melalui
pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya
kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan
pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang
kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling
mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Menyiapkan sumber pembiayaannya selain dari pemerintah pusat,
masyarakat swasta dan sumber lain. Untuk itu semua maka pemerintah
daerah berwenang melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan terhadap
setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya
kesehatan di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
Dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam setiap kegiatan mewujudkan tujuan kesehatan.
Mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan
pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber daya
di bidang kesehatan dan upaya kesehatan. Serta mengambil tindakan
administratif terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan
kesehatan yang melanggar ketentuan.
- Hal Kontorversial
Ada beberapa hal menarik dari UU Kesehatan yang mengundang kontroversil
misalnya yang berkaitan dengan hak untuk melakukan tindakan aborsi.
Dengan latar belakang angka kematian ibu di Indonesia yang masih tinggi
atau berada di kisaran 228 per 100.000 angka kelahiran hidup melahirkan
pada tahun 2007 (SDKI 2007). Jumlah ini, lima kali lebih tinggi dari
negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam. “Malaysia yang dulu pada
tahun 1970-an sering dibantu Indonesia dalam bidang kesehatan kini angka
kematian ibu melahirkan sudah menurun 40 per 100.000 angka kelahiran
hidup melahirkan. Masih tingginya angka kematian ibu hamil di Indonesia,
selain sebagai hasil dari kondisi yang terkait dengan kehamilan,
persalinan, dan komplikasi. Aborsi ternyata memberikan kontribusi 15
persen dari jumlah kematian ibu melahirkan, bahkan menurut sumber lain
bahwa jumlah sebenarnya bisa mencapai 20-25 persen. Hal tersebut,
disebabkan pelaku aborsi kerap tidak mendapatkan pertolongan medis
secara baik dan profesional.
Dalam UU Kesehatan, tindakan aborsi dilarang (Pasal 75) Larangan dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan,
baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit
genetik berat dan/atau cacat bawaan, yang tidak dapat diperbaiki
sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan
Semuanya ini hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau
penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan
yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Selanjutnya aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Isu lainnya yang cukup mendapat perhatian diantaranya, mengenai rokok.
Dalam UU Kesehatan ini rokok dimasukan sebagai zat adiktif yang
penggunaannya diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan
perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu,
produksi, peredaran dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif
seperti tembakau harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang
ditetapkan (Pasal 113).
Sedangkan bagi industry farmasi, UU Kesehatan 2009 pada beberapa
pasalnya membatasi ruang gerak bisnisnya. Pada pasal 40 ayat 6
disebutkan “Perbekalan kesehatan berupa obat generik yang termasuk dalam
daftar obat essensial nasional harus dijamin ketersediaan dan
keterjangkauannya sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh
Pemerintah”. Adanya pasal ini memaksa industri farmasi untuk menjual
obat generik dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah, Namun
apabila pemerintah tidak bijak dalam menetapkan harga obat generik maka
kemungkinan kelangkaan beberapa obat generik seperti yang terjadi
belakangan ini bisa terulang kembali.
- Tantangan Hukum Bidang Kesehatan
Berbagai keberhasilan yang telah dicapai tidak lantas harus membuat
kita cepat puas, karena ada pula tantangan dan masalah kesehatan yang
harus disikapi.
Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH pada Rapat Kerja
Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 21- 23 Februari 2011, di Jakarta
mengatakan bahwa meskipun berbagai keberhasilan yang telah dicapai,
namun ada pula tantangan dan masalah kesehatan yang harus disikapi.
Tantangan tersebut diantaranya semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat
pada pelayanan kesehatan yang bermutu; beban ganda penyakit (di satu
sisi, angka kesakitan penyakit infeksi masih tinggi namun di sisi lain
penyakit tidak menular mengalami peningkatan yang cukup bermakna);
disparitas status kesehatan antar wilayah cukup besar, terutama di
wilayah timur (daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan/DTPK);
peningkatan kebutuhan distribusi obat yang bermutu dan terjangkau;
jumlah SDM Kesehatan kurang, disertai distribusi yang tidak merata;
adanya potensi masalah kesehatan akibat bencana dan perubahan iklim,
serta integrasi pembangunan infrastruktur kesehatan yang melibatkan
lintas sektor di lingkungan pemerintah, Pusat-Daerah, dan Swasta.
Agenda penting lainnya adalah Penguatan Peran Provinsi/Kabupaten/Kota
dalam rangka menuju good governance. Oleh karena itu pemerintah daerah
khususnya jajaran Dinas Kesehatan diharapkan lebih mampu memahami UU
Tipikor agar dapat mengikis praktik-praktik korupsi, kolusi dan
penyalahgunaan kekuasaan terhadap pengelolaan anggaran kesehatan mulai
dari proses perencanaan dan penganggaran serta monitoring dan evaluasi
dalam berbagai program kesehatan di wilayah kerjanya.
Selain itu, untuk mendukung percepatan pencapaian target MDGs; perlu
dilakukan pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana dan krisis
kesehatan melalui perluasan penerapan sistem peringatan dini untuk
penyebaran informasi terjadinya wabah, KLB dan peningkatan kesiapsiagaan
masyarakat. Peningkatan upaya kesehatan yang menjamin terintegrasinya
pelayanan kesehatan primer, sekunder, dan tersier. Peningkatan kualitas
manajemen, pembiayaan kesehatan, sistem informasi, dan ilmu pengetahuan
serta teknologi kesehatan melalui peningkatan kualitas perencanaan,
penganggaran, serta monitoring dan evaluasi pembangunan kesehatan
Pemantapan rancangan arah kebijakan pembangunan kesehatan 2012 dan
realisasinya, telah ditetapkan sembilan rancangan meliputi peningkatan
kesehatan ibu, bayi, balita yang menjamin continuum of care. Perbaikan status gizi masyarakat pada pencegahan stunting.
Melanjutkan upaya pengendalian penyakit menular serta penyakit tidak
menular, diikuti penyehatan lingkungan. Pengembangan SDM kesehatan
dengan pemantapan standar kompetensi. Peningkatan ketersediaan,
keterjangkauan, pemerataan, mutu dan penggunaan obat serta pengawasan
obat dan makanan melalui e-logistic, erta perluasan cakupan jaminan kesehatan melalui jaminan kelas III RS.
Mengingat begitu banyak agenda yang harus dilaksanakan maka dukungan
penguatan peraturan perundangan bidang kesehatan, menjadi prioritas
utama. Sebaiknya Kemenkes juga mau berkaca pada kasus sebelumnya bahwa
Indonesia dulu sudah mempunyai UU disektor kesehatan yaitu UU No. 23
tahun 1992 tentang Kesehatan, namun UU tersebut sulit dijalankan
disebabkan tidak diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai petunjuk
operasional. Untuk itu tantangan berikutnya setelah disahkannya UU
Kesehatan yang baru ini dan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,
perlu segera diterbitkan peraturan pelaksanaannya. Kurang lebih ada 29
PP, 2 Perpres dan 19 Permenkes yang harus segera dibuat untuk
melaksanakan UU Kesehatan dimaksud. Sebuah UU mesti memperhatikan aspek
teknis pelaksanaan. Tanpa memperdulikan aspek teknis operasional
pelaksanaan, Undang Undang menjadi mandul dan tidak bisa berjalan dengan
baik.
Semoga komitmen Kementerian Kesehatan untuk merumuskan peraturan
perundang-undangan dimaksud, sebagaimana telah tertuang dalam Kepmenkes
No 021/MENKES/SK/1/2011 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian
Kesehatan Tahun 2010 – 2014, yaitu terealisasinya setiap tahun, 9 buah
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan
Peraturan/Keputusan Presiden, Dan Peraturan/Keputusan Menkes sebanyak 45
buah, bisa tercapai sehingga Visi Kementerian Kesehatan “MASYARAKAT SEHAT YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN “, dapat terlaksana dengan baik.