Rabu, 20 April 2016

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN
Arman Anwar
Indonesia masih mengalami keterlambatan dalam proses realisasi pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium (TMP) / Millenium Development Goals (MDG’s). Terlihat pada masih tingginya angka kematian ibu melahirkan, masih rendahnya kualitas sanitasi & air bersih, laju penularan HIV/AIDS yang kian sulit dikendalikan, serta meningkatnya beban utang luar negeri yang kian menumpuk. Permasalahan tersebut jelas memberikan pengaruh pada kualitas hidup manusia Indonesia yang termanifestasi pada posisi peringkat Indonesia yang kian menurun pada Human Development Growth Index.  Pada tahun 2006 Indonesia menyentuh peringkat 107 dunia, 2008 di 109, hingga tahun 2009 sampai dengan 2010 masih di posisi 111. Posisi Indonesia ternyata selisih 9 peringkat dengan Palestina yang berada di posisi 101. Sulit dipungkiri, dan sungguh ironis
(Progres Report in Asia & The Pacific yang diterbitkan UNESCAP)
Khusus masalah pembiayaan kesehatan per kapita. Indonesia juga dikenal paling rendah di negara-negara ASEAN. Pada tahun 2000, pembiayaan kesehatan di Indonesia sebesar Rp. 171.511, sementara Malaysia mencapai $ 374. Dari segi capital expenditure (modal yang dikeluarkan untuk penyediaan jasa kesehatan) untuk sektor kesehatan, pemerintah hanya mampu mencapai 2,2 persen dari GNP sementara Malaysia sebesar 3,8 persen dari GNP. Kondisi ini masih jauh dibanding Amerika Serikat yang mampu mencapai 15,2 persen dari GNP pada 2003 (Adisasmito, 2008:78).
Untuk mencapai Millenium Development Goals (MDG’s) tahun 2015, perlu upaya kerja keras dalam pembangunan kesehatan, termasuk penyediaan SDM kesehatan.
Ketidakseimbangan kualifikasi, jumlah dan distribusi SDM kesehatan menyebabkan rendahnya jumlah SDM kesehatan berkualitas terutama di daerah terpencil. Hal itu disebabkan karena SDM kesehatan berkualitas enggan ditempatkan di daerah terpencil dan sangat terpencil. Karena itu, pemerintah memberikan perhatian serius pada pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan melalui Inpres No: 1 Tahun 2010, yang mengamanatkan Kemenkes berkewajiban menyebarkan lebih banyak staf medis di daerah terpencil. Selain itu, dengan Inpres  No: 3 tahun 2010, Kemenkes harus mengembangkan pemetaan kebutuhan tenaga kesehatan sedangkan Kementerian PAN  menjamin 30% total formasi tenaga kesehatan untuk ditempatkan di daerah terpencil dan sangat terpencil.
Dalam konteks sederhana ini,  terlihat peran hukum dibidang kesehatan sangat penting dalam pembangunan kesehatan di Indonesia khususnya di daerah terpencil dan sangat terpencil.
Relevansi hukum dalam bidang kesehatan memiliki fungsi yang sangat strategis. Oleh karena itu perumusan peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang baik dan responsif, yang memenuhi rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat, telah menjadi bagian integral dalam Rencana Strategis Kementerian  Kesehatan (RENSTRA) Tahun 2010 – 2014.
Berbicara tentang Peraturan perundang-undangan sangatlah luas karena pengertian peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang  No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mencakup UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah/Perpu, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah (Pasal 7 ayat 1) serta berbagai jenis peraturan perundang-undangan lainnya sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Pasal 7 ayat 4). Khusus Peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan kita ketahui ada UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dll. Begitupun dalam bentuk Peraturan Pemerintah juga sangat banyak diantaranya  PP No 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, PP No.51 Tahun 2009 tentang Tenaga Kefarmasian, dll
Mengingat waktu yang diberikan sangat singkat maka pada kesempatan ini secara sekilas pandang akan lebih difokuskan hanya pada UU Kesehatan yang baru yakni UU No 36 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 144, TLN No.5063
  1. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah undang-undang yang relatif cukup lengkap
Undang-Undang Kesehatan merupakan landasan utama dan merupakan payung hukum bagi setiap penyelenggara pelayanan kesehatan. Oleh karena itu ada baiknya setiap orang yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan mengetahui dan memahami apa saja yang diatur didalam undang-undang tersebut.
Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, memiliki landasan hukum yang telah disesuaikan dengan UUD 1945 hasil amandemen, seperti dalam konsideran mengingat; sebagaimana dicantumkannya  Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, undang-undang ini juga memiliki jumlah pasal yang sangat banyak yaitu terdiri dari  205 pasal dan 22 bab, serta penjelasannya. Jika dibandingan dengan UU Kesehatan yang lama yaitu UU No 23 Tahun 1992, hanya terdiri dari 12 Bab dan 90 Pasal.
Undang-Undang kesehatan yang lama dari sisi substansi juga diaggap terlalu sentralistik, disamping itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, dan dinamika masyarakat serta dunia kesehatan kontemporer.
Meskipun disadari, UU Kesehatan yang baru 2009 dalam pembahasannya di DPR RI, melahirkan beragam polimik di masyarakat, karena banyak pasal krusial yang sangat sensitif, namun oleh beberapa kalangan diakui pula telah melahirkan terobosan baru dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Pembahasannya dilakukan melalui pendekatan yang multidisipliner, dengan kerangka pemikiran yang lebih mendalam baik dari sisi substansi maupun dari sisi cakupan pengaturannya yang lebih merespon tuntutan pelayanan kesehatan untuk menjawab perkembangan dunia kesehatan di masa depan, seperti mengutamakan prinsip jaminan pemenuhan hak asasi manusia di bidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, implementasi hak dan kewajiban berbagai pihak serta meningkatkan peran organisasi profesi.
  1. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan membawa Paradigma Baru
Jika kita melihat 5 dasar pertimbangan perlunya dibentuk undang-undang kesehatan yang baru yaitu pertama; kesehatan adalah hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan, kedua; prinsip kegiatan kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Ketiga; kesehatan adalah investasi. Keempat; pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, dan yang Kelima adalah bahwa Undang-Undang Kesehatan No 23 tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan diatas maka salah satu poin penting yang diatur dalam UU kesehatan yang baru adalah adanya pengakuan yang lebih tegas tentang pentingnya melihat kesehatan sebagai bagian dari HAM yang harus dipenuhi oleh pemerintah (Pasal 4-8). Pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan tercermin dalam alokasi anggaran Negara (APBN/APBD) Dalam UU Kesehatan 2009  diatur secara konkrit, yaitu pemenuhan alokasi anggaran kesehatan untuk pusat (APBN) sebesar 5% (Pasal 171 ayat 1) dan untuk daerah (APBD Provinsi/Kabupaten/Kota) menyiapkan 10% dari total anggaran setiap tahunnya diluar gaji pegawai (Pasal 171 ayat 2). Besaran anggaran kesehatan tersebut diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik (terutama bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar) yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 171 ayat 3). Bahkan lebih jauh lagi, ruang lingkup pelayanan kesehatan harus mencakup setiap upaya kesehatan yang menjadi komitmen komunitas global, regional, nasional maupun lokal.
Hal ini sebetulnya sudah memenuhi harapan organisasi kesehatan dunia (WHO) yang menyebutkan, jumlah alokasi anggaran di sektor kesehatan yaitu minimal sekitar lima persen dari anggaran suatu negara. Mudah-mudahan dengan semakin membaiknya perekonomian Indonesia, anggaran kesehatan di Indonesia bisa sama dengan di Amerika Serikat yang sudah diatas 10 persen.
Dari sisi pelayanan kesehatan, Profesi tenaga kesehatan memang banyak berkaitan dengan problema etik yang dapat berpotensi menimbulkan sengketa medik. UU Kesehatan 2009 lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum baik pada pemberi layanan selaku tenaga kesehatan (Pasal 21-29) maupun penerima layanan kesehatan (Pasal 56-58).
Pada satu sisi, setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau  penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. Namun disisi lain Bilamana dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, maka kelalaian tersebut menurut UU harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi (Pasal 29). Untuk itu tenaga kesehatan sebaiknya juga mulai memahami tentang sistem Alternative Dispute Resolution (ADR). Efektifitas sistem ini cukup dapat diandalkan mengingat 90 % kasus malpraktik yang dimediasi oleh Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dapat diselesaikan dengan baik.
 UU ini juga menjamin keterjangkaun pembiayaan kesehatan bagi semua pasien. Pasal 23 ayat 4 menentukan bahwa Penyelenggara pelayanan kesehatan selama memberikan pelayanan kesehatan dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
Pasal 32 UU Kesehatan 2009 secara tegas melarang seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta untuk menolak pasien dan atau meminta uang muka apalagi dalam kondisi Bencana (Pasal 85). Selama ini memang kerap terjadi adanya layanan kesehatan yang menolak untuk mengobati karena pasien tidak mampu menyediakan sejumlah uang. Aturan semacam ini dibuat untuk mencegah cara-cara tidak manusiawi dalam memperlakukan pasien.
Selain itu, bila kita melihat dari sisi perkembangan teknologi kesehatan yang berjalan seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan munculnya fenomena globalisasi telah menyebabkan banyaknya perubahan yang sifat dan eksistensinya sangat berbeda jauh dari Undang-Undang Kesehatan yang lama. Pesatnya kemajuan teknologi kesehatan dan teknologi informasi dalam era global ini ternyata belum terakomodatif secara baik oleh Undang-Undang kesehatan yang lama seperti pengaturan mengenai teknologi kesehatan dan produk teknologi kesehatan (Pasal 42-45), transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan (Pasal 64-70). Hal-hal tersebut mengharuskan pemerintah mengkaji ulang konsep pembangunan kesehatan dan menuangkannya dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru.
Undang-Undang Kesehatan yang lama lebih menitikberatkan pada pengobatan (kuratif), menyebabkan pola pikir yang berkembang di masyarakat adalah bagaimana cara mengobati bila terkena penyakit. Hal itu tentu akan membutuhkan dana yang lebih besar bila dibandingkan dengan upaya pencegahan. Konsekuensinya, masyarakat akan selalu memandang persoalan pembiayaan kesehatan sebagai sesuatu yang bersifat konsumtif/pemborosan. Selain itu, sudut pandang para pengambil kebijakan juga masih belum menganggap kesehatan sebagai suatu kebutuhan utama dan investasi berharga di dalam pembangunan. Untuk itu, dalam pandangan UU kesehatan yang baru, persoalan kesehatan telah dijadikan sebagai suatu faktor utama dan investasi berharga yang pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru yang biasa dikenal dengan paradigma sehat, yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif. Dalam rangka implementasi paradigma sehat tersebut, dibutuhkan sebuah undang-undang yang berwawasan sehat, bukan undang-undang yang berwawasan sakit, mengingat upaya pencegahan adalah jauh lebih murah dan lebih baik, olehnya itu sangat tepat jika pemerintah lebih menekankan kepada segi preventif karena 80 persen masalah kesehatan sebenarnya bisa diatasi melalui pencegahan.
UU Kesehatan yang baru juga telah merubah wajah baru sistem kesehatan di tanah air, dari yang tadinya sangat sentralistik menuju desentralisasi. Porsi peran pemerintah daerah terasa lebih seimbang dengan pemerintah pusat, seperti dalam hal tanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan, yang dilaksanakan secara aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif. Begitupun juga dari segi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan meningkatan tenaga kesehatan yang bermutu melalui pendidikan dan pelatihan dan mendayagunakannya sesuai dengan kebutuhan daerah. Disamping itu pemerintah dan pemerintah daerah juga bersama-sama menjamin dan menyediakan fasilitas untuk kelangsungan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit. Ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan, bukan hanya dalam kondisi aman tetapi juga pada saat bencana, tanggap darurat dan pascabencana.
Pemerintah daerah juga diberi hak untuk menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat kesehatan gigi dan mulut dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat. Termasuk penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran.
Pemerintah daerah juga wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya seperti pada fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain;. tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas identifikasi mayat yang tidak dikenali, tersedianya pelayanan bedah mayat forensik di wilayahnya serta menangung biaya pemeriksaan kesehatan terhadap korban tindak pidana dan/atau pemeriksaan mayat untuk kepentingan hukum, Menjamin terselenggaranya perlindungan bayi dan anak dan menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan mereka, kemudian wajib menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat, melakukan upaya pemeliharaan kesehatan remaja termasuk untuk reproduksi remaja agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat. Wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi kelompok  lanjut usia dan penyandang cacat untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis. Bertanggung jawab atas pemenuhan kecukupan gizi masyarakat. Menjamin upaya kesehatan jiwa secara preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk menjamin upaya kesehatan jiwa di tempat kerja, Memberikan layanan edukasi dan informasi tentang kesehatan jiwa, termasuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan jiwa. Wajib melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum,  termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa untuk masyarakat miskin,
Selain itu, bertanggung jawab juga dalam melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya dengan berbasis wilayah melalui koordinasi lintas sektor.
Secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan, Melakukan surveilans terhadap penyakit menular, Menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina. Melakukan upaya penanggulangan keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa. Demikian juga melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkannya dan bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar tentang faktor risiko penyakit tidak menular yang mencakup seluruh fase kehidupan.
Menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan. Menyelenggarakan pengelolaan kesehatan melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Menyiapkan sumber pembiayaannya selain dari pemerintah pusat, masyarakat swasta dan sumber lain. Untuk itu semua maka pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
Dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam setiap kegiatan mewujudkan tujuan kesehatan.
Mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan. Serta mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan.
  1. Hal Kontorversial
Ada beberapa hal menarik dari UU Kesehatan yang mengundang kontroversil misalnya yang berkaitan dengan hak untuk melakukan tindakan aborsi. Dengan latar belakang angka kematian ibu di Indonesia yang masih tinggi atau berada di kisaran 228 per 100.000 angka kelahiran hidup melahirkan pada tahun 2007 (SDKI 2007). Jumlah ini, lima kali lebih tinggi dari negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam. “Malaysia yang dulu pada tahun 1970-an sering dibantu Indonesia dalam bidang kesehatan kini angka kematian ibu melahirkan sudah menurun 40 per 100.000 angka kelahiran hidup melahirkan. Masih tingginya angka kematian ibu hamil di Indonesia, selain sebagai hasil dari kondisi yang terkait dengan kehamilan, persalinan, dan komplikasi. Aborsi ternyata memberikan kontribusi 15 persen dari jumlah kematian ibu melahirkan, bahkan menurut sumber lain bahwa jumlah sebenarnya bisa mencapai 20-25 persen. Hal tersebut, disebabkan pelaku aborsi kerap tidak mendapatkan pertolongan medis secara baik dan profesional.
Dalam UU Kesehatan, tindakan aborsi dilarang (Pasal 75) Larangan dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan
Semuanya ini hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Selanjutnya aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Isu lainnya yang cukup mendapat perhatian diantaranya, mengenai rokok. Dalam UU Kesehatan ini rokok dimasukan sebagai zat adiktif yang penggunaannya diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, produksi, peredaran dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif seperti tembakau harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan (Pasal 113).
Sedangkan bagi industry farmasi, UU Kesehatan 2009 pada beberapa pasalnya membatasi ruang gerak bisnisnya. Pada pasal 40 ayat 6 disebutkan “Perbekalan kesehatan berupa obat generik yang termasuk dalam daftar obat essensial nasional harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh Pemerintah”. Adanya pasal ini memaksa industri farmasi untuk menjual obat generik dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah, Namun apabila pemerintah tidak bijak dalam menetapkan harga obat generik maka kemungkinan kelangkaan beberapa obat generik seperti yang terjadi belakangan ini bisa terulang kembali.
  1. Tantangan Hukum Bidang Kesehatan
Berbagai keberhasilan yang telah dicapai tidak lantas harus membuat kita cepat puas, karena ada pula tantangan dan masalah kesehatan yang harus disikapi.
Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH pada Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 21- 23 Februari 2011, di Jakarta mengatakan bahwa meskipun berbagai keberhasilan yang telah dicapai, namun ada pula tantangan dan masalah kesehatan yang harus disikapi. Tantangan tersebut diantaranya semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat pada pelayanan kesehatan yang bermutu; beban ganda penyakit (di satu sisi, angka kesakitan penyakit infeksi masih tinggi namun di sisi lain penyakit tidak menular mengalami peningkatan yang cukup bermakna); disparitas status kesehatan antar wilayah cukup besar, terutama di wilayah timur (daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan/DTPK); peningkatan kebutuhan distribusi obat yang bermutu dan terjangkau; jumlah SDM Kesehatan kurang, disertai distribusi yang tidak merata; adanya potensi masalah kesehatan akibat bencana dan perubahan iklim, serta integrasi pembangunan infrastruktur kesehatan yang melibatkan lintas sektor di lingkungan pemerintah, Pusat-Daerah, dan Swasta.
Agenda penting lainnya adalah Penguatan Peran Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka menuju good governance. Oleh karena itu pemerintah daerah khususnya jajaran Dinas Kesehatan diharapkan lebih mampu memahami UU Tipikor agar dapat mengikis praktik-praktik korupsi, kolusi dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap pengelolaan anggaran kesehatan mulai dari proses perencanaan dan penganggaran serta monitoring dan evaluasi dalam berbagai program kesehatan di wilayah kerjanya.
Selain itu, untuk mendukung percepatan pencapaian target MDGs; perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana dan krisis kesehatan melalui perluasan penerapan sistem peringatan dini untuk penyebaran informasi terjadinya wabah, KLB dan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat. Peningkatan upaya kesehatan yang menjamin terintegrasinya pelayanan kesehatan primer, sekunder, dan tersier. Peningkatan kualitas manajemen, pembiayaan kesehatan, sistem informasi, dan ilmu pengetahuan serta teknologi kesehatan melalui peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, serta monitoring dan evaluasi pembangunan kesehatan
Pemantapan rancangan arah kebijakan pembangunan kesehatan 2012 dan realisasinya, telah ditetapkan sembilan rancangan meliputi peningkatan kesehatan ibu, bayi, balita yang menjamin continuum of care. Perbaikan status gizi masyarakat pada pencegahan stunting. Melanjutkan upaya pengendalian penyakit menular serta penyakit tidak menular, diikuti penyehatan lingkungan. Pengembangan SDM kesehatan dengan pemantapan standar kompetensi. Peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, mutu dan penggunaan obat serta pengawasan obat dan makanan melalui e-logistic, erta perluasan cakupan jaminan kesehatan melalui jaminan kelas III RS.
Mengingat begitu banyak agenda yang harus dilaksanakan maka dukungan penguatan peraturan perundangan bidang kesehatan, menjadi prioritas utama. Sebaiknya Kemenkes juga mau berkaca pada kasus sebelumnya bahwa Indonesia dulu sudah mempunyai UU disektor kesehatan yaitu UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, namun UU tersebut sulit dijalankan disebabkan tidak diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai petunjuk operasional. Untuk itu tantangan berikutnya setelah disahkannya UU Kesehatan yang baru ini dan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik, perlu segera diterbitkan peraturan pelaksanaannya. Kurang lebih ada 29 PP, 2 Perpres dan 19 Permenkes yang harus segera dibuat untuk melaksanakan UU Kesehatan dimaksud. Sebuah UU mesti memperhatikan aspek teknis pelaksanaan. Tanpa memperdulikan aspek teknis operasional pelaksanaan, Undang Undang menjadi mandul dan tidak bisa berjalan dengan baik.
Semoga komitmen Kementerian Kesehatan untuk merumuskan peraturan perundang-undangan dimaksud, sebagaimana telah tertuang dalam Kepmenkes No 021/MENKES/SK/1/2011 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian Kesehatan Tahun 2010 – 2014, yaitu terealisasinya setiap tahun, 9 buah Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan/Keputusan Presiden, Dan Peraturan/Keputusan Menkes sebanyak 45 buah, bisa tercapai sehingga Visi Kementerian Kesehatan “MASYARAKAT SEHAT YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN “, dapat terlaksana dengan baik.

Jumat, 15 April 2016

UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEBIDANAN


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1) Praktik Kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan kepada klien dan atau pasien atau klien dan atau pasien melalui pendekatan kebidanan.

2) Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang terakreditasi di dalam dan di luar negeri dan memiliki kompetensi, memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan

3) Konsil Kebidanan Indonesia adalah suatu lembaga non struktural, otonom dan mandiri.

4) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang Bidan untuk menjalankan praktik kebidanan di seluruh Indonesia, setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh kolegium.

5) Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

6) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap Bidan yang telah diregistrasi, setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

7) Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan setempat kepada Bidan untuk menjalankan praktik mandiri.

8) Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kebidanan Indonesia kepada Bidan yang telah diregistrasi dan memiliki kompetensi melaksanakan praktik kebidanan.

9) Sarana praktik kebidanan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik kebidanan seperti rumah sakit, rumah sakit bersalin, rumah bersalin, praktik perorangan atau berkelompok (BPS), puskesmas, klinik, polindes, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.

10) Penerima jasa pelayanan kebidanan (klien dan atau pasien) adalah seseorang yang melakukan konsultasi kesehatan reproduksi untuk memperoleh pelayanan yang diperlukan.

11) Profesi Kebidanan adalah pekerjaan kebidanan yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan dan kompetensi yang didapat melalui pendidikan berjenjang, berlanjut, dan mempunyai kode etik yang berfokus pada klien dan atau pasien.

12) Organisasi Profesi Kebidanan adalah Ikatan Bidan Indonesia

13) Kolegium Kebidanan Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi yang bertugas mengampu disiplin ilmu kebidanan

14) Majelis Disiplin Kebidanan (MDK) adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kelalaian dan atau pelanggaran terhadap tugas yang dilakukan dan menetapkan sanksi

15) Ijazah Bidan adalah tanda pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian jenjang pendidikan yang diberikan kepada peserta didik setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan kebidanan yang terakreditasi.

16) Standar praktik kebidanan adalah persyaratan minimal yang ditetapkan atas kualitas pelayanan dan digunakan sebagai landasan dalam mengevaluasi asuhan yang diberikan.

17) Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Penyelenggaraan praktik kebidanan dilaksanakan berasaskan Pancasila yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan klien dan atau pasien berlandaskan etika profesi dan kode etik Bidan.

Pasal 3

Pengaturan Praktik Kebidanan bertujuan :
1) Memberikan perlindungan kepada klien dan atau pasien.
2) Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kebidanan.
3) Memberikan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan kebidanan.

BAB III
KONSIL KEBIDANAN INDONESIA

Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan

Pasal 4

(1) Untuk melindungi klien dan atau pasien dan Bidan dalam rangka melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kebidanan dan mempertahankan / meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dibentuk Konsil Kebidanan Indonesia.

(2) Konsil Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggungjawab kepada Presiden sebagai Kepala Negara.

Pasal 5

Konsil Kebidanan Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan mempunyai perwakilan di tingkat provinsi.

Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang

Pasal 6

Konsil Kebidanan berfungsi: mengatur, mengesahkan, menetapkan, serta membina tenaga Bidan yang menjalankan praktik kebidanan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kebidanan.

Pasal 7

(1) Konsil Kebidanan mempunyai tugas:
a. Melakukan registrasi Bidan
b. Mensahkan standar pendidikan Bidan;
c. Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kebidanan yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.

(2) Standar pendidikan Bidan yang di sahkan Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan bersama oleh Konsil Kebidanan Indonesia dengan kolegium kebidanan, asosiasi institusi pendidikan kebidanan, dan asosiasi institusi pelayanan kebidanan.

Pasal 8

(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 7, Konsil Kebidanan mempunyai wewenang:
a. menyetujui dan menolak permohonan registrasi Bidan;
b. menerbitkan dan mencabut sertifikat registrasi Bidan;
c. Mensahkan kompetensi Bidan
d. Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi Bidan
e. Menetapkan keilmuan kebidanan
f. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kode etik profesi
g. melakukan pencatatan kelalaian dan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Bidan yang dikenakan sanksi.

(2) Tugas yang berkaitan dengan registrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi wewenang Komite Registrasi.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas dan wewenang Konsil Kebidanan Indonesia diatur dengan Peraturan Konsil Kebidanan Indonesia.

Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 10

1) Susunan Organisasi Konsil Kebidanan Indonesia terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Komite Registrasi
e. Komite Akreditasi Pelayanan dan Pendidikan
f. Komite Penapisan Ilmu dan Tehnologi.

2) Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite.

3) Untuk melaksanakan tugas harian Ketua Konsil mengangkat 1 (satu) orang Sekretaris.

4) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dijabat oleh Ketua Komite Registrasi.

5) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Ketua masing-masing Komite merupakan unsur pimpinan Konsil Kebidanan Indonesia.


Pasal 11

(1) Anggota Konsil Kebidanan Indonesia dari unsur Bidan dipilih oleh organisasi profesi.

(2) Anggota Konsil Kebidanan Indonesia untuk pertama kalinya diusulkan oleh organisasi profesi melalui Menteri dan diangkat oleh Presiden sebagai Kepala Negara.

(3) Unsur pimpinan konsil kebidanan Indonesia adalah Bidan yang dipilih oleh anggota konsil dengan suara terbanyak yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 jumlah anggota pada rapat pleno I,

(4) Masa jabatan unsur pimpinan dan anggota konsil kebidanan Indonesia selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(5) Personalia Konsil Kebidanan sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Pasal 12.

Anggota Konsil Kebidanan Indonesia berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang mewakili:
a. Departemen kesehatan sebanyak 2 (dua) orang
b. Departemen Pendidikan Nasional 2 (dua) orang;
c. Bidan sebanyak 9 (sembilan) orang
Terdiri dari
- Organisasi profesi 3 orang
- Asosiasi institusi pendidikan kebidanan 2 orang
- Asosiasi pelayanan kebidanan 2 orang
- Kolegium kebidanan 2 orang
d. Organisasi Profesi terkait sebanyak 2 (dua) orang; terdiri atas POGI dan IDAI
e. Tokoh masyarakat 2 (dua) orang.

Pasal 13

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil Kebidanan Indonesia dari unsur Bidan :
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Sehat rohani dan jasmani;
c. Berkelakuan baik;
d. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setingg-tingginya 65 tahun;
e. Memiliki pengalaman praktik klinik kebidanan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan memiliki Registrasi Bidan

Pasal 14

(1) Keanggotaan Konsil Kebidanan Indonesia berhenti karena:
a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota.
b. Meninggal dunia.
c. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
d. Bertempat tinggal diluar wilayah negara Republik Indonesia.
e. Gangguan kesehatan yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas sebagai anggota konsil.
f. Tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan
g. Dipidana berdasarkan keputusan pengadilan.

2) Keanggotaan Konsil Kebidanan Indonesia diberhentikan sementara karena menjadi tersangka tindak pidana sebelum diputuskan pengadilan.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil Kebidanan Indonesia.

(4) Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diajukan oleh konsil melalui Menteri kepada Presiden

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja konsil kebidanan Indonesial diatur dalam peraturan konsil kebidanan Indonesia

Bagian Keempat
Tata Kerja

Pasal 16

(1) Setiap keputusan Konsil Kebidanan Indonesia yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.

(2) Rapat pleno Konsil Kebidanan Indonesia dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 anggota.

(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, maka dapat dilakukan dengan pemungutan suara.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Konsil Kebidanan Indonesia diatur dengan Peraturan Konsil Kebidanan Indonesia.


Bagian Kelima
Pembiayaan

Pasal 18

Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Konsil Kebidanan Indonesia dibebankan pada:
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
(2) Biaya registrasi dan registrasi ulang;
(3) Sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.


BAB IV
REGISTRASI BIDAN

Bagian Pertama
REGISTRASI DAN TATA CARA

Pasal 19

(1) Semua Bidan yang akan melakukan praktik di Indonesia wajib memiliki STRB

(2) STRB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh Komite Konsil Kebidanan Indonesia.

(3) Untuk memperoleh STRB harus memenuhi persyaratan :
a. Salinan/fotokopi ijasah yang telah disahkan oleh instansi pendidikan Bidan yang terakreditasi;
b. Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah atau janji Bidan;
c. Transkrip nilai ijazah (bagi yang baru lulus);
d. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang ditunjuk resmi;
e. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
f. Sertifikat kompetensi;
g. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik profesi;

(4) STRB berlaku selama 5 (lima) tahun dan di regristrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3

(5) Komite Registrasi kebidanan wajib memelihara data registrasi Bidan.

Pasal 20

1) Bidan Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan berpraktek kebidanan di Indonesia harus dilakukan penilaian dan adaptasi.oleh kolegium

2) Penilaian yang dimaksud dalam ayat 1 adalah :
a. Keabsahan ijazah.
b. Kemampuan untuk melakukan praktik kebidanan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi.
c. Surat pernyataan telah mengangkat sumpah Bidan.
d. Surat keterangan sehat fisik dan mental.
e. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi dan kode etik Bidan.

Pasal 21

1) Bidan Warga Negara Asing, lulusan luar negeri wajib mendaftarkan diri pada Konsil Kebidanan Indonesia untuk mengikuti program adaptasi dan uji kemampuannya berdasarkan standar praktik yang berlaku sebelum melakukan praktik kebidanan di Indonesia

2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.

3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mencakup keabsahan dari negara asal, kompetensi professional, kelaikan fisik dan mental, perilaku dan etika, serta pengetahuan

4) Bidan Warga Negara Asing yang dipekerjakan oleh suatu instansi di Indonesia, berada di bawah tanggungjawab instansi yang bersangkutan.

5) Kepada Bidan seperti dimaksud dalam ayat 3) diberikan STRB sementara.

6) STRB sementara seperti dimaksud dalam ayat 4) berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Komite Registrasi.

Pasal 22

STRB tidak berlaku lagi karena :
1) Dicabut atas dasar ketentuan undang-undang.
2) Habis masa berlakunya dan tidak mengajukan registrasi ulang 1 bulan setelah habis masa berlakunya.
3) Atas permintaan sendiri.
4) Yang bersangkutan meninggal dunia.
5) Berdasarkan rekomendasi Komite Registrasi.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut tentang tatacara registrasi, registrasi ulang dan registrasi sementara ditetapkan oleh konsil kebidanan.


Bagian Kedua
WEWENANG BIDAN YANG MEMILIKI STRB

Paragraf 1
UMUM

Pasal 24

Bidan yang telah memiliki STRB mempunyai wewenang formal sesuai dengan kompetensi Bidan Indonesia, meliputi;
1) Pelayanan Kesehatan Perempuan dan Reproduksi
2) Pelayanan Keluarga Berencana
3) Pelayanan Kesehatan Bayi dan anak Balita
4) Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Pasal 25

1) Bidan dalam menjalankan praktik sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki berdasarkan standar profesi.

2) Di samping ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) Bidan dalam melaksanakan praktik sesuai dengan kewenangannya harus:
a. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;
b. menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. meminta persetujuan klien dan atau pasien atas tindakan yang akan dilakukan setelah diberi penjelasan;
d. melakukan pencatatan asuhan kebidanan.

Paragraf 2
PELAYANAN KESEHATAN PEREMPUAN DAN REPRODUKSI

Pasal 26

Pelayanan Kesehatan Perempuan dan Reproduksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ditujukan kepada remaja putri, perempuan pra nikah, pra hamil, kehamilan, persalinan, masa nifas, menyusui, masa antara, dan klimakterium.

Pasal 27

1) Pelayanan kesehatan perempuan dan reproduksi sebagaimana tercantum pada Pasal 26 meliputi:
a. Penyuluhan dan konseling;
b. Pelayanan kesehatan reproduksi remaja putri;
c. Pelayanan kesehatan pra nikah;
d. Pelayanan antenatal;
e. Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup Ibu hamil dengan abortus imminens, abortus incipiens, abortus incomplete, pelayanan pasca abortus, hiperemisis gravidarum, pre-eklampsi dan anemi;
f. Pertolongan persalinan termasuk persalinan abnormal, yang mencakup letak sunsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi dan atau perlukaan jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term;
g. Pelayanan ibu nifas termasuk ibu nifas abnormal yang mencakup retensio placenta, renjatan dan infeksi ringan;
h. Penatalaksanaan laktasi;
i. Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid;
j. Pelayanan kesehatan masa antara dan klimakterium.

Pasal 28

Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan 27 berwenang untuk :
1) Memberikan imunisasi;
2) Memberikan suntikan kehamilan, persalinan dan nifas;
3) Mengeluarkan plasenta secara manual;
4) Bimbingan senam hamil;
5) Pengeluaran sisa jaringan konsepsi dengan cara digital;
6) Episiotomi;
7) Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir;
8) Amniotomi pada pembukaan hampir lengkap
9) Pemberian infus;
10) Pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedativa;
11) Pemberian suntikan intra vena pada kasus perdarahan dan gawat darurat maternal.
12) Kompresi bimanual;
13) Versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya;
14) Vakum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul;
15) Penatalaksanaan anemia;
16) Manajemen laktasi;
17) Penanganan hipotermi;
18) Pemberian minum dengan sonde/pipet;
19) Pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat;
20) Pemberian surat keterangan kelahiran pada klien dan atau pasien yang ditangani
21) Pemberian surat keterangan kematian pada kasus kebidanan yang ditangani;


Paragraf 3
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

Pasal 29

Pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Bidan berwenang untuk:
1) Pemberian obat kontrasepsi melalui oral, suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit, kondom dan tablet vaginal serta tissue vaginal;
2) Melakukan komunikasi interpersonal / konseling dalam pemakaian kontrasepsi;
3) Memberikan pelayanan efek samping pemakaian kontrasepsi;
4) Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim tanpa penyulit;
5) Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit.

Paragraf 4
PELAYANAN KESEHATAN BAYI DAN ANAK BALITA

Pasal 30

Pelayanan kesehatan bayi dan anak balita meliputi:
1) Pemeriksaan bayi baru lahir;
2) Perawatan tali pusat;
3) Perawatan bayi;
4) Pemberian immunisasi;
5) Deteksi dini kelainan;
6) Resusitasi pada bayi baru lahir;
7) Pemantauan tumbuh kembang anak;
8) Pemberian pengobatan pada penyakit ringan;
9) Pemberian Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) dan Konseling.

Paragraf 5
PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

Pasal 31

Bidan dalam melakukan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 berwenang untuk :
1) Pemberdayaan keluarga dalam peningkatan kesehatan perempuan anak dan keluarga;
2) Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak;
3) Memantau dan menstimulasi tumbuh kembang anak;
4) Membina tenaga yang bekerja dalam pelayanan kebidanan dengan kemampuan lebih rendah;
5) Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;
a) Asuhan pada ibu hamil;
b) pertolongan persalinan;
c) Asuhan pada ibu nifas
d) Asuhan pada bayi baru lahir
e) Asuhan kesehatan reproduksi
f) kunjungan rumah bagi ibu, bayi dan anak;
g) pembinaan kesehatan keluarga;
6) Melaksanakan deteksi dini pada risiko tinggi kehamilan, gangguan gizi pada ibu dan anak, serta penyakit infeksi pada ibu, bayi dan anak;
7) Pembinaan kader kesehatan;
8) Melakukan pertolongan pertama pada kegawat-daruratan kebidanan;
9) Melaksanakan penyuluhan / pendidikan kesehatan kepada keluarga dan masyarakat tentang penyakit / infeksi menular seksual, penyalahgunaan NAPZA, HIV/AIDS
10) Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;

Paragraf 6
KEWENANGAN LAIN

Pasal 32

1) Dalam keadaan darurat Bidan berwenang melakukan pertolongan dan pengobatan darurat selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 31.

2) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.

Pasal 33

1) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 sampai dengan Pasal 31 di atas, Konsil Kebidanan dapat menetapkan kewenangan lainnya berdasarkan pertimbangan dan atau perkembangan pelayanan kebidanan.

2) Konsil Kebidanan dalam menetapkan kewenangan dan kemampuan Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) harus mempertimbangkan pendidikan dan kompetensi berdasarkan kebutuhan masyarakat.

BAB V
PRAKTIK KEBIDANAN

Bagian Pertama
Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)

Pasal 34

Setiap bidan yang melakukan praktik kebidanan di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB) dan dalam menjalankan praktiknya wajib mengikuti standar pelayanan kebidanan yang disahkan oleh Konsil Kebidanan Indonesia.

Pasal 35

Setiap bidan yang melakukan praktik mandiri di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)

Pasal 36

SIPB yang dimaksud pada pasal 35 adalah surat izin yang diberikan atas kelayakan sarana dan prasarana praktik mandiri

Pasal 37

SIPB dikeluarkan oleh Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota dengan mencantumkan secara tegas tempat atau alamat di mana praktik mandiri diselenggarakan.

Pasal 38

1) Pejabat Kesehatan di Kabupaten atau Kota dalam mengeluarkan SIPB harus mempersyaratkan :
a. STRB yang masih berlaku;
b. Sarana dan prasarana yang dimiliki dalam penyelenggaraan praktik mandiri harus memenuhi standar yang disahkan oleh Konsil Kebidanan Indonesia.
c. Rekomendasi dari organisasi profesi.

2) SIPB masih tetap berlaku sepanjang:
a. STRB masih berlaku;
b. Lokasi praktik harus sesuai dengan yang tercantum dalam SIPB.

Pasal 39

Praktik Kebidanan dapat dilakukan secara perorangan, kelompok, dirumah bersalin, puskesmas, rumah sakit, atau pada tatanan pelayanan kesehatan lainnya.

Pasal 40

Pimpinan sarana pelayanan kesehatan hanya memperkerjakan tenaga Bidan yang mempunyai STRB

Pasal 41

Bidan warga negara asing yang akan menjalankan praktik kebidanan di Indonesia selain harus memiliki STRB juga harus memiliki surat izin kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Bagian Kedua
Pemberian Pelayanan

Pasal 42

1) Bidan yang praktik mandiri dan telah mempunyai SIPB wajib memasang papan nama praktik Bidan;
2) Pimpinan sarana pelayanan kesehatan setempat wajib membuat daftar Bidan yang melakukan praktik kebidanan dan memiliki STRB.

Pasal 43

1) Papan praktik Bidan memuat nama, alamat tempat praktik, nomor SIPB dan waktu praktik;

2) Bidan yang berhalangan praktik dapat menunjuk Bidan lain untuk bertindak sebagai Bidan pengganti, dengan syarat yang bersangkutan telah memiliki STRB;

3) Bidan yang melakukan praktik perorangan harus mengumumkan secara tertulis di tempat praktiknya apabila menutup praktiknya lebih dari 3 (tiga) hari berturut-turut.

Pasal 44

1) Bidan dalam menyelenggarakan praktik wajib mengikuti standar praktik kebidanan yang berlaku dan telah disahkan.

2) Standar praktik kebidanan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) disahkan oleh konsil kebidanan dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap Bidan dalam menjalankan praktik profesinya.

Pasal 45

Bidan dalam menyelenggarakan praktik kebidanan tidak boleh memberikan janji keberhasilan atas setiap tindakan yang dilakukan.

Pasal 46

Setiap tindakan yang dilakukan Bidan, harus terlebih dahulu diinformasikan kepada klien dan atau pasiennya.

Pasal 47

Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi :
1) tindakan yang akan dilakukan;
2) manfaat tindakan Bidan;
3) kemungkinan risiko yang akan timbul;
4) alternatif tindakan lain;
5) akibat yang mungkin timbul bila tindakan tidak dilakukan.
Bagian ketiga
Hak dan Kewajiban Klien dan atau Pasien

Pasal 48

Klien dan atau pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kebidanan mempunyai hak :
1) Mendapatkan penjelasan secera lengkap tentang tindakan yang akan dilakukan
2) Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan
3) Memberikan persetujuan atas tindakan yang akan diterima.
4) Menolak sebagian atau seluruh tindakan kebidanan yang akan dilakukan.
5) Memperoleh salinan rekam asuhan kebidanan.

Pasal 49

1) Dalam hal klien dan atau pasien belum dewasa (bayi, balita dan anak), klien dan atau pasien tidak sadar/gangguan jiwa, informasi dan persetujuan atas tindakan Bidan harus memperoleh persetujuan dari keluarganya yang bertanggung jawab.

2) Apabila keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) tidak hadir, dalam keadaan darurat tindakan Bidan dapat dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dengan sekurang-kurangnya satu orang saksi.

3) Persetujuan atas tindakan Bidan yang dimaksud diatas dapat dinyatakan secara tertulis.

4) Penolakan atas tindakan Bidan yang dimaksud diatas harus dinyatakan secara tertulis.

Pasal 50

Pengungkapan rahasia klien dan atau pasien hanya dapat dilakukan berdasarkan atas:
1) Persetujuan klien dan atau pasien atau keluarga;
2) Ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
3) Perintah hakim pada sidang pengadilan.

Pasal 51

Klien dan atau pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kebidanan mempunyai kewajiban :
1) Memberikan informasi secara lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
2) Mematuhi nasihat dan petunjuk Bidan;
3) Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan;
4) Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.


Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Bidan

Pasal 52

Dalam melaksanakan praktik kebidanan, Bidan mempunyai hak :
1) Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
2) Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau pasien atau keluarganya;
3) Menolak permintaan klien dan atau pasien terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya
4) Menerima imbalan jasa

Pasal 53

Dalam melaksanakan praktik kebidanan, Bidan mempunyai kewajiban :
1) Memberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan standar profesi dan SOP serta kebutuhan pasien;
2) Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
3) Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, bahkan setelah klien dan atau pasien tersebut meninggal dunia;
4) Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;
5) Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kebidanan.

BAB VI
STANDAR PENDIDIKAN

Pasal 54

1) Standar pendidikan Bidan ditetapkan oleh asosiasi institusi pendidikan, kolegium dan asosiasi institusi pelayanan kebidanan bekerjasama dengan organisasi profesi;

2) Ijazah pendidikan Bidan dikeluarkan oleh institusi penyelenggara;

3) Jenjang pendidikan Bidan di Indonesia melalui jalur profesional, dan akademik;

4) Standar pendidikan berkelanjutan Bidan ditetapkan oleh Organisasi Profesi bersama Kolegium.



BAB VII
DISIPLIN BIDAN

Bagian Pertama
Pengawasan Disiplin Bidan

Pasal 55

1) Pengawasan disiplin Bidan dilaksanakan oleh organisasi profesi melalui Majelis Pertimbangan Etik Bidan (MPEB) bekerjasama dengan Konsil Kebidanan Indonesia.

2) Ketentuan lebih lanjut tentang MPEB ditetapkan oleh organisasi profesi;

3) Bidan yang dinyatakan melanggar etika profesi dapat diusulkan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran etik yang terjadi.

4) Sanksi yang diberikan dapat berupa:
a. Teguran lisan.
b. Teguran tertulis.
c. Usulan skorsing untuk sementara praktik kebidanan.
d. Penanganan pelanggaran yang lebih berat dilimpahkan kepada peradilan umum.

Bagian Kedua
Tata Cara Permintaan Pemeriksaan & Pengaduan

Pasal 56

1) Permintaan pemeriksaan diajukan oleh pemohon secara tertulis kepada MDK dalam organisasi profesi di propinsi.

2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) harus dilengkapi dengan data berikut:
a. Identitas pemohon.
b. Identitas yang diadukan.
c. Tempat, tanggal & tahun kejadian.
d. Kronologis peristiwa.
e. Hal-hal yang dimohon.
f. Barang bukti.

3) Permohonan serta data sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) dan ayat 2) harus disampaikan oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian.

4) Permohonan pemeriksaan dapat ditolak apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1), ayat 2) dan ayat 3).

5) Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ayat 1) ayat 2) dan ayat 3).

6) Permohonan pemeriksaan ditetapkan kadaluarsa apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai 1 (satu) hari setelah kejadian, pemohon tidak melengkapi berkas perkara pengaduan.

7) Dalam hal pengaduan dapat diterima, Ketua MPEB bersama Konsil Kebidanan dapat menetapkan Tim Ad-Hoc yang ditugasi memeriksa, mempertimbangkan dan memutuskan ada tidaknya pelanggaran disiplin dan etika profesi.

8) Tim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat 7) sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

9) Anggota tim Ad-Hoc terdiri dari Bidan dan wakil dari organisasi profesi terkait yang mempunyai latar belakang keahlian dan pengalaman sesuai dengan kasus yang diajukan.

10) Keanggotaan tim Ad-Hoc diangkat dari anggota MPEB dan Konsil Kebidanan Indonesia.

Bagian Ketiga
Putusan

Pasal 57

1) Putusan tim Ad-Hoc harus ditetapkan dalam rapat tertutup.

2) Keberatan terhadap keputusan tim Ad-Hoc ditingkat propinsi dapat diajukan banding ke MPEB dan Konsil Kebidanan tingkat pusat.

3) Keberatan terhadap keputusan yang dimaksud pada ayat 2) tidak menutup kemungkinan penyelesaian melalui pengadilan negeri.

BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN

Pasal 58

Pemerintah, Konsil Kebidanan Indonesia, dan Organisasi Profesi Kebidanan melakukan pembinaan, pengawasan dan perlindungan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan praktik kebidanan sesuai dengan fungsi dan tugas masing masing.

Pasal 59

Pembinaan, pengawasan dan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan untuk :
1) Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan yang dilakukan Bidan sesuai dengan standar yang berlaku.
2) Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan oleh Bidan.
3) Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Bidan.
4) Memberikan perlindungan kesehatan, kesejahteraan dan keselamatan kerja bagi Bidan

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 60

1) Setiap Bidan yang dengan sengaja melakukan praktik kebidanan tanpa memiliki STRBi sebagaimana dalam pasal 19 ayat 1), ayat 2), ayat 3) dan ayat 4) dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 25. 000. 000,-

2) Setiap Bidan warga Negara asing yang dengan sengaja melakukan praktik kebidanan tanpa memiliki STRB sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1), ayat 2), ayat 3), ayat 4), dan ayat 5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100. 000. 000,-

Pasal 61

Setiap Bidan yang dengan sengaja melakukan praktik kebidanan tanpa memiliki SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 50. 000. 000,-

Pasal 62

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas Bidan, yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah Bidan yang telah memiliki STRB dan/atau SIPB, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 200. 000. 000,-

Pasal 63

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metoda atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah Bidan yang telah memiliki STRB atau SIPB, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 200. 000. 000,-

Pasal 64

Setiap Bidan yang dengan sengaja :
a) Tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1), dan pasal 40 ayat 1)
b) Tidak membuat rekam asuhan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat 1), dan ayat 2)
c) Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30 dan pasal 31
Diberikan teguran administratif.

Pasal 65

1) Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan Bidan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 300. 000. 000,-

2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 66

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan sepanjang yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik kebidanan pada saat diundangkannya, undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 67

1) Dengan disahkannya undang-undang ini, maka Bidan yang telah memilliki Surat Izin Bidan (SIB) dianggap telah memiliki STRB;

2) SIB sebagaimana ayat 1) diatas berlaku sesuai dengan masa berlakunya.

Pasal 68

1) Dengan disahkannya undang-undang ini maka Bidan yang telah memiliki SIPB dianggap telah memiliki surat izin praktik berdasarkan undang-undang ini.

2) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat 1) berlaku sesuai dengan masa berlakunya.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 69

Undang – undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat – lambatnya satu tahun sejak Undang – undang ini diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang –undang ini dengan penempatan dalam Lembaran negara Republik Indonesia.

Kamis, 14 April 2016

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010
TENTANG
IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu mengatur Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
  1. bahwa dalam rangka menyelaraskan kewenangan bidan dengan tugas pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang merata, perlu merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor H K.02.02/Menkes/149/1/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan       Menteri             Kesehatan tentang Izin          dan
    Penyelenggaraan Praktik Bidan;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/ XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/ VI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/ 111/2007 tentang Standar Profesi Bidan;
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/ VI11/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/1/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1 Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
2 Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
  1. Surat Tanda Registrasi, selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi.
  2. Surat Izin Kerja Bidan, selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Surat Izin Praktik Bidan, selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik bidan mandiri.
  4. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur.
  5. Praktik mandiri adalah praktik bidan swasta perorangan.
  6. 8.   Organisasi profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
BAB II
PERIZINAN
Pasal 2
(1)  Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2)  Bidan yang menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III (D III) Kebidanan.
Pasal 3
(1)    Setiap bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB.
(2)    Setiap bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB.
(3)    SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bidan harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
  1. fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
  2. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
    1. surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
    2. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
    3. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
    4. rekomendasi dari organisasi profesi.
(2) Kewajiban memiliki STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila belum terbentuk Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dan/atau proses STR belum dapat dilaksanakan, maka Surat Izin Bidan ditetapkan berlaku sebagai STR.
(4) Contoh surat permohonan memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir I terlampir.
(5) Contoh SIKB sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir
(6) Contoh SIPB sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir.
Pasal 5
(1)    SIKB/SIPB dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2)    Dalam hal SIKB/SIPB dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota maka persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e tidak diperlukan.
(3) Permohonan SIKB/SIPB yang disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota kepada pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 6
Bidan hanya dapat menjalankan praktik dan/atau kerja paling banyak di 1 (satu) tempat kerja dan 1 (satu) tempat praktik.
Pasal 7
(1) SIKB/SIPB berlaku selama STR masih berlaku dan dapat diperbaharui kembali jika habis masa berlakunya.
(2) Pembaharuan SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan melampirkan :
  1. fotokopi SIKB/SIPB yang lama;
  2. fotokopi STR;
  3. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  4. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
    1. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e; dan
    2. rekomendasi dari organisasi profesi.
Pasal 8
SIKB/SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
  1. tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKB/SIPB.
  2. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
  3. dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin.


BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 9
Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
  1. pelayanan kesehatan ibu;
  2. pelayanan kesehatan anak; dan
  3. pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Pasal 10
(1) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan.
(2) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. pelayanan konseling pada masa pra hamil;
  2. pelayanan antenatal pada kehamilan normal;
  3. pelayanan persalinan normal;
  4. pelayanan ibu nifas normal;
  5. pelayanan ibu menyusui; dan
  6. pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
(3) Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
  1. episiotomi;
  2. penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II;
  3. penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
  4. pemberian tablet Fe pada ibu hamil;
  5. pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas;
  6. fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif;
  7. pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum;
  8. penyuluhan dan konseling;
  9. bimbingan pada kelompok ibu hamil;
  10. pemberian surat keterangan kematian; dan
  11. pemberian surat keterangan cuti bersalin.
Pasal 11
(1)    Pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.
(2)    Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
  1. melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0 — 28 hari), dan perawatan tali pusat;
  2. penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
  3. penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
  4. pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah;
  5. pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah;
  6. pemberian konseling dan penyuluhan;
  7. pemberian surat keterangan kelahiran; dan
  8. pemberian surat keterangan kematian.
Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, berwenang untuk:
  1. memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana; dan
  2. memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.
Pasal 13
(1) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, Bidan yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi:
  1. pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit;
  2. asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter;
  3. penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan;
  4. melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan;
  5. pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah;
  6. melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;
  7. melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya;
  8. pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi; dan
  9. pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah.
(2) Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.
Pasal 14
(1) Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2)    Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(3)    Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.
Pasal 15
(1)    Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program Pemerintah.
(2)    Bidan praktik mandiri yang ditugaskan sebagai pelaksana program pemerintah berhak atas pelatihan dan pembinaan dari pemerintah daerah provi nsi/kabupaten/kota.
Pasal 16
(1)    Pada daerah yang belum memiliki dokter, Pemerintah dan pemerintah daerah harus menempatkan bidan dengan pendidikan minimal Diploma III Kebidanan.
(2)    Apabila tidak terdapat tenaga bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan.
(3)    Pemerintah     daerah         provinsi/kabupaten/kota            bertanggung          jawab
menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.
Pasal 17
(1) Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi:
  1. memiliki tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan sehat;
  2. menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk persalinan; dan
  3. memiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Ketentuan persyaratan tempat praktik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk:
  1. menghormati hak pasien;
  2. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
  3. merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu;
  4. meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
  5. menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  6. melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis;
  7. mematuhi standar ; dan
  8. melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.
(2) Bidan dalam menjalankan praktik/kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan mempunyai hak:
  1. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar;
  2. memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya;
  3. melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar; dan
  4. menerima imbalan jasa profesi.


MENTERI KESEIIATAN
REPUBL1K INDONES4A
BAB IV
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 20
(1)    Dalam melakukan tugasnya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
(2)    Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke Puskesmas wilayah tempat praktik.
(3)    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
(1)    Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi, organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan yang bersangkutan.
(2)    Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
(3)    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelengaraan praktik bidan.
(4)    Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus membuat pemetaan tenaga bidan praktik mandiri dan bidan di desa serta menetapkan dokter puskesmas terdekat untuk pelaksanaan tugas supervisi terhadap bidan di wilayah tersebut
Pasal 22
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaporkan bidan yang bekerja dan yang berhenti bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.
MENTERI KESENATAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
(1)    Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam Peraturan ini.
(2)    Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.teguran lisan;
b.teguran tertulis;
c.pencabutan SIKB/SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau
d.pencabutan SIKB/SIPB selamanya.
Pasal 24
(1)  Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan sanksi berupa rekomendasi pencabutan surat izin/STR kepada kepala dinas kesehatan provinsi/Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) terhadap Bidan yang melakukan praktik tanpa memiliki SIPB atau kerja tanpa memiliki SIKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
(2)  Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin fasilitas pelayanan kesehatan sementara/tetap kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai SIKB.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Bidan yang telah mempunyai SIPB berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan dinyatakan telah memiliki SIPB berdasarkan Peraturan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir.
MENTERI KESENATAN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperbaharui SIPB apabila Surat Izin Bidan yang bersangkutan telah habis jangka waktunya, berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 26
Apabila Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) belum dibentuk dan/atau belum dapat melaksanakan tugasnya maka registrasi bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
Pasal 27
Bidan yang telah melaksanakan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan ini harus memiliki SIKB berdasarkan Peraturan ini paling selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.
Pasal 28
Bidan yang berpendidikan di bawah Diploma III (D III) Kebidanan yang menjalankan praktik mandiri harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dan praktik bidan; dan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
MENTERI KESDIATAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 30
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2010
MENTERI KESEHATAN,
ttd
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR
Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor : 1464/MENKES/PER/X/2010 Tanggal : 4 Oktober 2010
PERSYARATAN PRAKTIK BIDAN
A. TEMPAT PRAKTIK
1. Tempat untuk praktik bidan mandiri terpisah dari ruangan keluarga terdiri dari :
  1. Ruang Tunggu
  2. Ruang Pemeriksaan
  3. Ruang Persalinan
  4. Ruang Rawat !nap
  5. WC/Kamar mandi
  6. Ruang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
2. Papan Nama
Bidan yang praktik mandiri dan telah mempunyai SIPB wajib memasang papan nama praktik bidan yang memuat : nama, alamat tempat praktik, Nomor SIPB dan waktu praktik. Ukuran 40 cm x 60 cm dengan warna dasar putih dan tulisan hitam.
B. PERALATAN
DAFTAR PERALATAN PRAKTIK BIDAN
No.
Jenis Alat
Jumlah
A.
Peralatan tidak steril
1
Tensimeter
1
2
Stetoskop binoculer
1
3
Stetoskop monoculer
1
4
Timbangan dewasa
1
5
Timbangan bayi
1
6
Pengukur panjang bayi
1
7
Termometer
2
No.
Jenis Alat
Jumlah
8
Oksigen dengan regulator
1
9
Ambu bag dengan masker resusitasi (ibu+bayi)
1/1
10
Pengisap lendir
2
11
Lampu/sorot
1
12
Penghitung nadi (jam dengan jarum detik)
1
13
Sterilisator
1
14
Bak instrumen dengan tutup
2
15
Palu Refleks
1
16
Alat pemeriksa Hb (Sahli)
1
17
Set pemeriksaan urine (protein + reduksi)
1
18
Pita pengukur
1
19
Sarung tangan karet untuk mencuci alat
2 pasang
20
Apron
2 pasang
21
Masker
1     dus
22
Pengaman mata
2
23
Sarung kaki plastik
Sesuai kebutuhan
24
Semprit disposable
Sesuai kebutuhan
25
Tempat kotoran/sampah
3
26
Tempat kain kotor
Sesuai kebutuhan
27
Tempat plasenta
Sesuai kebutuhan
28
Pot
Sesuai kebutuhan
29
Piala Ginjal/bengkok besar dan kecil
2/2
30
Sikat, sabun ditempatnya
2
31
Kertas lakmus
1 set
32
Semprit gliserin
1
33
Gunting verband
1
34
Gelas ukur 500 ml
1
35
Spatula lidah logam
1
36
Perlengkapan pakaian bayi
Sesuai kebutuhan
37
Perlengkapan pakaian Ibu
Sesuai kebutuhan
B.
Peralatan steril (dtt)
1
Klem Pean
2
2
1/2 Klem Kocher
2
3
Korentang
2
4
Gunting tali pusat
2
5
Gunting benang
2
6
Gunting episiotomi
2
7
Kateter karet/metal
2/2
8
Pinset anatomi pendek dan panjang
1/1
No.
Jenis Alat
Jumlah
9
Tenakulum/kocher tang
2/2
10
Pinset bedah
2
11
Spekulum cocor bebek dan Sims
1/1
12
Mangkok metal kecil
2
13
Pengikat tali pusat
Sesuai kebutuhan
14
Pengisap lendir
1
15
Tampon tang
2
16
Tampon vagina
Sesuai kebutuhan
17
Pemegang jarum
2
18
Jarum kulit dan otot
Sesuai kebutuhan
19
Sarung tangan
Sesuai kebutuhan
20
Benang sutera + catgut
Sesuai kebutuhan
21
Doek steril (kain steril)
6
C.
Bahan habis pakai
Sesuai kebutuhan
1
Kapas
2
Kain Kasa
3
Plester
4
Handuk
5
Pembalut wanita
D.
Peralatan pencegahan infeksi
1
Wadah anti tembus untuk pembuangan tabung
suntik dan jarum
1
2
Tempat untuk sampah terkontaminasi basah dan
kering dalam tempat terpisah
3
3
Ember untuk menyiapkan larutan klorin
1
4
Ember        plastik     tertutup      untuk           dekontaminasi
peralatan
2
5
Ember plastik dan sikat untuk membersihkan dan
mencuci peralatan
2
6
DTT set untuk merebus dan atau mengukus
1
7
Tempat        penyimpanan      peralatan      bersih         yang
tertutup rapat.
2
E.
Formulir yang disediakan
Sesuai kebutuhan
1
Formulir Informed Consent
2
Formulir ANC
No.
Jenis Alat
Jumlah
3
Formulir Partograf
4
Formulir persalinan/nifas dan KB
5
Buku register : ibu, bayi, anak, KB
6
Formulir Laporan
7
Formulir rujukan
8
Formulir surat kelahiran
9
Formulir surat kematian
10
Formulir surat keterangan cuti bersalin
11
Formulir permintaan darah
12
Buku KIA
MENTERI KESEHATAN,
ttd
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH


Formulir I
Perihal : Permohonan Surat Izin Kerja Bidan/Surat Izin Praktik Bidan (SIKB/SIPB)
Kepada Yth,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota……………
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, Nama Lengkap
Alamat
Tempat, tanggal lahir
Jenis kelamin
Tahun Lulusan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Kerja Bidan/Surat Izin Praktik Bidan (SIKB/SIPB).
Sebagai bahan pertimbangan terlampir:
  1. fotokopi SIB/STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
  2. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  3. surat pernyataan memiliki tempat praktik;
  4. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
    1. rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
    2. rekomendasi dari organisasi profesi.
Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Pemohon,


Formulir II
KOP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
SURAT IZIN KERJA BIDAN (SIKB) Nomor:
Yang bertanda tangan di bawah ini, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan izin kerja kepada:
Nama
Tempat/tanggal lahir Alamat
Nomor SIB/STR
Untuk bekerja sebagai bidan di … (tempat dan alamat lengkap fasilitas pelayanan kesehatan)
Surat Izin Kerja Bidan (SIKB) ini berlaku sampai dengan tanggal (sesuai pemberlakuan SIB/STR)
Dikeluarkan di …
Pada tanggal
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pas Foto
4X6
Tembusan :
  1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi …;
  2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ….;
  3. Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) daerah …; dan
  4. Pertinggal.
Formulir III
KOP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN (SIPB) Nomor:
Yang bertanda tangan di bawah ini, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan izin praktik kepada:
Nama
Tempat/tanggal lahir : Alamat
Nomor SIB/STR
Untuk berpraktik sebagai bidan di … (tempat dan alamat lengkap tempat praktik)
Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) ini berlaku sampai dengan tanggal (sesuai pemberlakuan SIB/STR)
Dikeluarkan di …
Pada tanggal
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pas Foto
4X6
Tembusan :
  1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi …;
  2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ….;
  3. Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) daerah …; dan
  4. Pertinggal.


PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
BAB III PENYELENGGARAAN PRAKTIK

Pasal 8

Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi:
a. Pelayanan kebidanan
b. Pelayanan reproduksi perempuan; dan
c. Pelayanan kesehatan masyarakat

Pasal 9
1. Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a ditujukan kepada ibu dan bayi
2. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa menyusui.
3. Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.

Pasal 10 
1. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:

a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan persalinan normal
e. Pelayanan ibu nifas normal

2. Pelayanan kebidanann kepada bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) meliputi:
a. Pemeriksaan bayi baru lahir
b. Perawatan tali pusat
c. Perawatan bayi
d. Resusitasi pada bayi baru lahir
e. Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan
f. Pemberian penyuluhan

Pasal 11
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a berwenang untuk:
a. Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
b. Bimbingan senam hamil
c. Episiotomi
d. Penjahitan luka episiotomi
e. Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
f. Pencegahan anemi
g. Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
h. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
i. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
j. Pemberian minum dengan sonde/pipet
k. Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala III;
l. Pemberian surat keterangan kelahiran
m. Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan

Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;
a. Memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;
b. Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;
c. Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
d. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan
e. Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.

Pasal 13
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
a. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
b. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan
c. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.

Pasal 14
1. Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
2. Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
3. Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Dalam hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.

Pasal 15
1. Pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.
2. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleenggarakan sesuai dengan modul Modul Pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Bidan yang lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh sertifikat.

Pasal 16
Pada daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah hanya menempatkan Bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.

Pasal 17
Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Pasal 18
1. Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c. Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g. Mematuhi standar; dan
h. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahirana dan kematian.

2. Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan;
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan
d. Menerima imbalan jasa profesi.